KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, memastikan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 segera disahkan setelah seluruh tahapan pembahasan memasuki tahap akhir.
“Catatan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah sudah kami tuangkan dalam dokumen penyempurnaan. Ini menjadi bagian dari proses final sebelum ditetapkan,” ujarnya, Senin (1/9/2025)
Mukarramah menyampaikan bahwa perangkat daerah kini diminta menyempurnakan draf RPJMD sesuai masukan evaluasi. Setelah itu, dokumen akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna mendapatkan nomor register sebagai syarat pengundangan.
“Begitu nomor register keluar, perda RPJMD bisa langsung disahkan dan berlaku resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD telah melewati proses panjang, mulai dari rancangan awal, pembahasan di DPRD, evaluasi gubernur, hingga tahap penyempurnaan substansi.
Beberapa bagian penting dalam dokumen tersebut juga memuat tindak lanjut atas hasil review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Mukarramah berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyesuaikan program kerjanya agar selaras dengan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah pedoman utama pembangunan daerah. Semua kegiatan pemerintah harus mengacu pada dokumen ini supaya lebih terukur dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pelaksanaan RPJMD. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dari evaluasi pembangunan agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
“Kami ingin pembangunan lima tahun ke depan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Palangka Raya,” tutup Mukarramah.


