
LPSK: Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara yang berhak mendapat kompensasi melalui penetapan pengadilan, sekalipun pelakunya tidak diadili karena meninggal ataupun tidak ditemukan. “Korban terorisme secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara. Hak mereka meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, serta kompensasi atas kerugian…