Perencanaan Pembangunan IKN 65 Persen Kawasan Hutan Lindung

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Perencanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penanam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, sekitar 65 persen menjadi kawasan hutan lindung.

“Dari Total wilayah IKN 252 ribu hektare, untuk membangun wilayah perkotaan hanya sekitar 25 persen,” ujar Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Dodit Muliawan ketika ditanya mengenai perencanaan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis (4/12/2025).

Kemudian sekitar 65 persen wilayah IKN menjadi kawasan hutan lindung dan kisaran 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan.

IKN dibangun atas basis perencanaan,, setiap area sudah ada peruntukannya, jelas dia, tetapi di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, ada aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan (ilegal) seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.

Sebagai tindakan tegas Satua Tugas (Satgas)Penanggulangan Aktivitas Ilegal KN, lanjut dia, pemasangan papan larangan melakukan aktivitas ilegal di empat titik rawan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin, sebagai upaya mewujudkan IKN sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Satgas telah menjalankan sejumlah kegiatan, mulai dari patroli gabungan, serta pemasangan papan imbauan dan peringatan hingga penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan perusakan hutan, kata Agung Dodit Muliawan, upaya tersebut merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan.

Pemasangan papan larangan melakukan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, timpal Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjadi bentuk imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan hutan secara ilegal dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Polri juga akan terus mendukung pembangunan IKN,” tambah Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Fauzi Ahmad.

Polda Kaltim sampai tingkat kepolisian sektor (polsek) komitmen mendukung penuh program IKN, menurut dia mulai dari penindakan, pencegahan hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal.

Sejumlah langkah dilakukan untuk memastikan pembangunan IKN sesuai rencana tata ruang, serta melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi IKN sebagai kota hutan.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version