
OJK Tunda SEOJK Asuransi Kesehatan, Siapkan Regulasi Baru Lewat POJK
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur skema pembagian risiko (co-payment), semula efektif 1 Januari 2026, dan akan menyiapkan regulasi baru melalui POJK. “Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif…