Pemkot Balikpapan Beri Relaksasi Denda PBB hingga 30 September
KABARKALIMANTAN1, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan relaksasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2026 untuk mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan daerah. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan relaksasi tersebut berupa pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar sebelum batas…
