Pemkot Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB untuk Bayar Pajak

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajak warga setempat memanfaatkan penghapusan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Penghapusan denda PBB P2 ini masih ada waktu sampai 30 September. Mari manfaatkan momen ini untuk segera membayar pajak atau melunasi tunggakan pajak yang dimiliki,” kata Asisten…

FacebookWhatsAppXShare
Read More
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version