Spesialis Pencuri Barang Dalam Mobil Ditangkap Polisi di Palangka Raya

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Spesialis pencuri barang berharga di dalam mobil di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap anggota Polsek Pahandut Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana di Palangka Raya, Rabu (7/8) mengatakan, kasus pencurian barang berharga seperti tas di dalam mobil yang terjadi di Jalan Panglima Tampei, Kecamatan Pahandut beberapa waktu lalu, kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut.

“Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Jumat 2 Agustus 2024 di kediamannya di Jalan Seth Adji. Kini tersangka berinisial BRM (53), warga Bogor telah ditangkap dan siap diproses hukum lebih lanjut,” kata Volvy Apriana.

Ia menuturkan, tersangka yang baru saja tiba di Kota Palangka Raya selama 10 hari itu mengaku, sengaja datang ke Palangka Raya untuk melancarkan aksinya tersebut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp4,8 juta dan satu cincin emas seberat 5 gram yang kini sebagai  barang bukti.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah mencuri sebanyak tiga kali, termasuk di seputaran Jalan Tjilik Riwut pada jam 15.30 WIB. Pelaku menggunakan kunci T untuk membongkar mobil dan berhasil mencuri dua tas hitam yang berisi handphone dan tas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Perwira Polri berpangkat melati satu itu, saat itu korban berhasil melacak tersangka hingga ke kosnya di Jalan Seth Adji, namun tersangka berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah dan tembus ke kos tetangga. Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang curian, termasuk barang dari korban lain di Kapuas.

Selain kasus di Palangka Raya, tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Kapuas. Saat itu korbannya adalah warga yang hendak berobat di klinik Orchid.

Tersangka  mampu melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu hari nya.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” demikian Volvy.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *