KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menciduk seorang kurir berinisial MF (18) dan bandar narkotika jenis sabu YT (36) usai melakukan transaksi bisnis haram tersebut.
Saat MF diciduk, petugas mendapat barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 4,68 gram sedang dari YT ditemukan barang bukti sebanyak 14 paket dengan berat 67,13 gram.
“Yang pertama kali kami tangkap MF saat itu berada di Jalan Cempaka 1 Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemudian kasus ini kami kembangkan dan menangkap YT sedang berada di Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Raihan Fakhri di Banjarmasin, Rabu (3/12/2025).
Ipda Raihan mengatakan penangkapan kedua pelaku budak narkoba ini dilakukan pada Selasa malam, di mana keduanya sudah masuk dalam target operasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Unit Reskrim Polsek Banteng melakukan penyelidikan mengenai peredaran narkoba di Jalan Cempaka 1 tepatnya di pinggir jalan terlihat MF menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya, petugas dari Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MF dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kantong celana sebelah kiri.
Kemudian dilakukan pengembangan di mana MF mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari YT. Tidak berapa lama YT diciduk petugas saat berada di Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar lama.
Dari YT, ditemukan di dalam bok sepeda motor 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 67,13 gram. Kemudian atas temuan tersebut kedua pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“MF dan YT kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum atas kejahatan narkotika yang mereka lakukan,” tegas Ipda Raihan.
Bukan itu saja, Kanit Reskrim juga menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka MF dan YT dijerat Pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : ANTARA


