KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda) yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan modus pencairan kredit fiktif ini telah diselidiki sejak 2023, sedangkan peristiwa pidana korupsi tersebut terjadi pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020.
“Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni seorang berinisial ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda dan seorang pengusaha properti berinisial SN,” kata Hendri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).
Hendri menjelaskan ASN diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar.
Selain itu, ASN juga menyalahgunakan uang pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp473 juta dan mencairkan deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131 juta.
Sedangkan SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif untuk pencairan kredit. SN juga mengajukan kredit fiktif dengan agunan fiktif sebesar Rp1 miliar dan menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta.
Dari tindak kejahatan tersebut, diduga tersangka ASN meraup keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar, sedangkan SN mendapatkan Rp2,6 miliar.
“Total kerugian negara yang dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp4,6 miliar, sama persis dengan total keuntungan yang dinikmati kedua tersangka,” jelasnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemerintah Kota Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, serta empat berkas agunan yang telah diagunkan di BPR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sumber : ANTARA


