KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Maraknya penjualan pakaian bekas eks impor ilegal di Palangka Raya mendapat sorotan dari Bea Cukai Palangka Raya. Pakaian Bekas eks impor yang datang dari jalur tikus tersebut dianggap berbahaya bagi kesehatan dan melanggar undang-undang.
Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan maraknya penjualan pakaian bekas eks impor ilegal patut menjadi perhatian seluruh pihak. Sejumlah pelanggaran pun terjadi terkait hal ini, seperti undang-undang kepabeanan, perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Pakaian bekas eks impor ilegal ini masuk melalui jalur-jalur tikus. Tidak ada pakaian bekas yang legal untuk diperjualbelikan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, empat dampak negatif akibat penjualan bebas pakaian bekas tersebut, yakni mengenai resiko kesehatan.
Pembeli tidak tahu pakaian bekas tersebut mengandung bakteri dan kuman yang dapat beresiko pada kesehatan.
Dari segi ekonomi penjualan pakaian bekas ilegal merugikan pelaku UMKM yang legal. Hal ini diperparah dengan potensi penerimaan negara yang tidak bisa dipungut dan tidak mendukung
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pakaian bekas eks impor ilegal sebenarnya adalah limbah bagi pihak luar negeri. Namun malah diperjualbelikan. Dampaknya dapat kerusakan perdagangan dalam negeri
“Pelaku penjual pakaian bekas eks impor ilegal dapat dipidana dengan masuk di UU Kepabeanan dan Perlindungan Konsumen,” tegasnya. (TING)