Kejati Kalteng Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Internet Seruyan ke PN

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan jasa internet ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Dua tersangka itu, yakni RR selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor penyedia internet,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat (5/12/2025).

Dia mengungkapkan, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan telah dilimpahkan kedua tersangka, hal tersebut menandakan proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Kalteng telah selesai,” ucapnya.

Dodik mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan untuk Pengadaan Belanja Kawat/faksimile/Internet/TV Berlangganan/ Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan/ Belanja Jasa Layanan Internet.

Pekerjaan tersebut menggunakan metode pengadaan E-Purchasing bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa internet dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032.

Namun diduga terdapat penyimpangan yang mengarah kepada dugaan Tindak Pidana Korupsi mengingat jaringan fiber optik mulai terpasang pada Desember 2023 di seluruh OPD dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, jadi aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

“Akibat perbuatan tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.575.297.955 (Rp1,5 miliar lebih),” ujarnya.

Dodik menyampaikan Kejati Kalteng tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” demikian Dodik.

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version