PLN Bersama Masyarakat Adat Rungan Lestarikan Lingkungan

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) terus bersinergi bersama Masyarakat Adat Rungan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan di Bentang Alam Rungan Kahayan, Kalimantan Tengah.

“Penting pendekatan yang menghargai budaya setempat dalam program konservasi,” kata Manager UPP KLB 3 Muhamad Indra Firdaus dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (5/12/2025).

Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat (UPP KLB) 3 dalam program TJSL PLN Peduli bekerja sama dengan Yayasan Borneo Nature Foundation (YBNF).

Program ini berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat adat, pengembangan Kaleka, serta penguatan kelembagaan lokal di Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan program pada Oktober telah dilaksanakan Upacara Pendeng Keramat di Desa Parempei, yaitu ritual adat Dayak Ngaju untuk mendirikan Keramat, rumah kecil tempat bersemayam roh leluhur dan penjaga.

Rumah ini berfungsi sebagai simbol perlindungan, rasa syukur, serta penghormatan terhadap hubungan antara manusia, alam, dan leluhur.

Upacara ini sekaligus menjadi prosesi penting dalam rangka pengesahan dan penguatan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan, yang menegaskan kewenangan adat dalam menjaga, mengelola, dan melindungi Hutan Adat Rungan, terutama pada kawasan Kaleka Siang dan Kaleka Buleng.

Pengukuhan Hukum Adat ini menjadi fondasi tata kelola hutan berbasis kearifan lokal, serta memperkuat posisi masyarakat sebagai penjaga bentang alam yang berkelanjutan.

“Program ini bukan sekadar dukungan fisik, tetapi juga penguatan nilai. PLN berjalan bersama masyarakat, menghormati adat, dan memastikan pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan dan budaya,” jelasnya.

General Manager PLN UIP KLB Susilo menambahkan, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci keberlanjutan program. Melalui TJSL PLN Peduli, pihaknya berkomitmen menempatkan masyarakat sebagai mitra utama.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk menjaga alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, Pelestari Hutan Adat MHA Rungan Radion menyampaikan, hutan adat merupakan bagian dari identitas masyarakat. Hutan ini bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga ruang sejarah dan jati diri sebagai orang Rungan.

“Dengan mengukuhkan hukum adat, kami menegaskan komitmen untuk menjaga dan mewariskan hutan kepada generasi berikutnya,” ujar dia.

Dengan penguatan kelembagaan adat dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, diharapkan Bentang Alam Rungan menjadi contoh model konservasi berbasis budaya lokal, lestari, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version