KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tak ingin kasusnya jadi liar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu kehadiran kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, untuk menjalani pemeriksaan terkait pengembalian uang Rp27 miliar kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo hingga Senin (10/7/2023) malam. Tapi soal uang, Maqdir memilih hari Kamis.
“Kejagung belum menerima surat penundaan hingga hari ini. Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Senin (10/7).
Menurut Ketut, pihaknya ingin mengklarifikasi pernyataan Maqdir yang mengaku menerima pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo. “Kalau dibiarkan berkembang di masyarakat, nanti ke mana-mana omongannya. Dari mana sumbernya, gimana pengembaliannya? Kami ingin polemik ini cepat selesai,” ujarnya.
Ketut meminta Maqdir hadir secara sukarela dan baik-baik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Maqdir telah melempar isu pengembalian uang Rp27 miliar.
“Ini, bukan karena kami. Beliau yang menyampaikan terlebih dahulu di media. Agar polemik tidak berkepanjangan, kita klarifikasi. Datang ke Kejagung, bawa uangnya sekalian,” katanya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Maqdir. Ketut mengaku ingin melihat alasan pengacara Irwan itu meminta pemeriksaan hari ini ditunda. “Kami akan melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tidak ada surat, kami tentu akan panggil lagi sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Maqdir mengaku siap diperiksa Kejagung terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta. Kebetulan, jumlah itu diakui terdakwa yang juga klien Maqdir, telah diserahkan kepada Dito Ariotedjo, sesaat sebelum diangkat jadi Menpora. Tujuannya, membantu menghentikan kasus itu lewat “jaringannya”.
Harapan Kejagung mememanggil Maqdir hari ini sepertinya gagal. “Hari ini saya kirim surat minta penundaan. karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,” ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (10/7).
Maqdir menyatakan bakal menyerahkan uang Rp27 miliar itu seperti yang diminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia menyebut Kejagung enggan menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. “Mereka enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah tunai,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung didesak segera memproses hukum korporasi hingga partai politik termasuk politikus yang turut menerima aliran uang hasil dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Jangan berhenti di Pasal 3, yaitu UU Tipikor, tentang kerugian negara saja, tapi mereka-mereka yang menerima ini. Politisi, perusahaan-perusahaan, ataupun juga partai,” ujar mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam webinar Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS, Sabtu (8/7).
2 Jenis Korupsi
Yunus membagi korupsi menjadi beberapa kategori, yakni korupsi karena kerakusan (corruption by greed) dan korupsi karena kebutuhan (corruption by need). Menurut dia, corruption by greed biasanya melibatkan para penyelenggara negara dan ada kecenderungan menyalah-gunakan jabatan yang diakhiri dengan pencucian uang.
Kejagung, terang dia, harus mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi BTS 4G yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun tersebut. “Kalau dia menerima lewat perusahaan, hati-hati juga, perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang atau pengendali perusahaan,” ungkap Yunus.
Menkominfo, Johnny Plate dkk terseret kasus itu. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000. Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Ada juga Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.