KABAR KALIMANTAN1, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan sedang mendalami hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg yang diduga masuk dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama saat menggelar hasil rangkaian Operasi Antik Intan 2025.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Senin (14/7), mengatakan tiga pelaku yang sudah ditangkap ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba.
“Ketiga pelaku R (34), S (40) dan RM (23) kami periksa di ruang terpisah untuk mendalami dari mana sumber barang haram yang mereka dapatkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya,” jelas Kapolres Banjarbaru.
Kapolres kembali mengatakan untuk kronologis mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R dan S pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu seberat 42,56 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR yang kemudian ditangkap di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu seberat 99,08 gram,” jelas Kapolres saat acara konferensi pers yang di adakan di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin.
Pius juga menjelaskan saat melakukan penggeledahan di rumah MR, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu.
“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
AKBP Pius mengatakan total sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan Polres berhasil menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Bukan itu saja, tegas Kapolres, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sebelumnya, ucap Kapolres, di luar hasil ungkap jaringan Fredy Pratama, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 Polres Banjarbaru mengungkap sekitar 23 kasus narkoba beserta jajaran, dengan 26 tersangka diamankan, dalam periode 17–30 Juni 2025.
“Jadi total semuanya ada 23 kasus penyalahgunaan narkoba, 26 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi,” katanya.
Selain itu, jelasnya, dengan hasil pengungkapan itu rinciannya yaitu dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap 13 kasus, dengan 16 tersangka, dan barang bukti 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi.
Sedangkan, untuk Polsek Banjarbaru Utara dua kasus, dua tersangka, dengan barang bukti 10,18 gram sabu, Polsek Cempaka tiga kasus, tiga tersangka, 6,65 gram sabu, Polsek Liang Anggang tiga kasus, tiga tersangka, 12,8 gram sabu delapan butir ekstasi.
Selanjutnya, Polsek Aluh-Aluh satu kasus, satu tersangka, 1,04 gram sabu, dan Polsek Beruntung Baru satu kasus, satu tersangka, dengan barang bukti 1,11 gram sabu.
Sumber: ANTARA