KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, meminta pemerintah kota memperketat pengawasan pajak reklame, menyusul rendahnya capaian penerimaan hingga Agustus 2025.
Dari target Rp2,75 miliar, realisasi pajak reklame baru mencapai 35,40 persen. Hap menilai kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk lebih serius mengelola potensi pendapatan dari sektor tersebut.
“Peluang penerimaan pajak reklame sebenarnya sangat besar. Banyak pelaku usaha memanfaatkan media ini untuk promosi, tetapi pengawasannya belum maksimal,” ujarnya, Kamis (18/9/2025)
Ia menegaskan perlunya tindakan tegas bagi reklame yang tidak berizin atau belum memenuhi kewajiban pajaknya. Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga keindahan tata ruang kota.
“Kita punya identitas sebagai Kota Cantik. Penataan reklame harus mencerminkan kerapian kota, bukan malah menambah kesemrawutan,” kata Hap.
Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan optimalisasi pajak reklame tetap mempertimbangkan iklim usaha. Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta penegakan aturan yang konsisten agar pelaku usaha merasa nyaman.
“Jika aturan jelas dan pengawasan tegas tetapi adil, kepatuhan pelaku usaha akan meningkat. Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penertib, tapi juga fasilitator,” tutupnya.


