Berkah Lebaran, Dua Warga Binaan Rutan Palangka Raya Bebas

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah menjadi momen indah bagi dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Berkat remisi khusus (RK) II) yang didapatkan, mereka langsung bebas.

Pada momen lebaran tahun ini, Rutan Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan 108 WBP untuk bisa mendapatkan RK.

Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto, mengatakan dari 108 WBP yang diusulkan ke Kemenkumham RI, seluruhnya disetujui. Remisi terdiri dari RK I lanjutan 44 orang, RK I pidana umum 46 orang, dan RK I PP 99 narkotika sebanyak 15 orang.

“Sedangkan untuk RK II, atau yang langsung bebas ada dua orang,” katanya, Senin (2/5/2022) lalu.

Sebelum beranjak keluar dari Rutan Palangka Raya, sejumlah pengarahan diberikan kepada WBP yang dinyatakan bebas oleh karutan. Pengarahan dimaksudkan untuk memastikan validitas data WBP yang akan keluar.

“Pengarahan juga dimaksudkan untuk memberikan saran dan masukkan kepada WBP yang bebas. Agar mereka menyesali perbuatan mereka yang dulu, membuka lembaran baru dengan perbuatan baik,” tuturnya.

Pemberian surat keputusan remisi kepada WBP dilakukan selepas pelaksanaan sholat Ied yang dipusatkan di Masjid Rutan Palangka Raya.

Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Hadiyanto Prabowo, menerangkan seluruh WBP yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan sehingga dapat disetujui oleh Kemenkumham RI.

“Salah satunya adalah penilaian terhadap WBP. Semua yang mendapat remisi sudah melalui sidang TPP dan memenuhi syarat,” ungkapnya. (ITING).

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *