
Legislator Ini Apresiasi Penghapusan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi
KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. Penghapusan syarat ini tertuang dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. “Kebijakan ini…