Palangka Raya

Dua Raperda Disetujui

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, akhirnya disetujui DPRD Kota Palangka Raya.

Disetujuinya dua raperda itu setelah mendengar pemandangan umum dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2021/2022, di ruang Komisi DPRD setempat, melalui video konferensi.

Adapun usai mendengarkan pemandangan umum dari semua fraksi, bahwa seluruh fraksi menyetujui dua usulan raperda yang diinisiasi oleh Pemkot Palangka Raya. Tujuh fraksi DPRD Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui usulan dua raperda. Selanjutnya segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan kembali.

Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, dalam paparannya pada paripurna sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparih menegaskan, dua raperda yang diajukan pihaknya itu telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022.

Raperda itu adalah peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (MGN-01).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!