KABARKALIMANTAN1, PALANGKARAYA – DPRD Kota Palangkaraya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 di masa sidang II tahun 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar wali kota tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Paripurna secara daring (Virtual) tersebut dipimpin oKetua DPRD Kota Palangkaraya Sigit K Yunianto.
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin mengatakan jika dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, ialah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan,” kata Fairid saat membacakan usulan raperda.
Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut, khususnya raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, dijelaskannya merupakan langkah Pemkot dalam melaksanakan ketentuan dalam UU nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Karena setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka Pemkot harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan. Juga karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam perda khusus.
Kemudian untuk raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Juga dikatakan Fairid sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Perda Kota Palangkaraya nomor 2/2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda nomor 4/2014, juga sudah tak seusai lagi dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu diganti.
“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemkot melalui SOPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” tukas Fairid.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD. Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Kemudian nanti dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap 2 raperda itu. (MGN-01).