KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.
Penghapusan syarat ini tertuang dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat, karena memang dikeluhkan oleh masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah.
Menurut dia, kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai saat ini.
“Saya juga sangat optimis dengan hal ini diberlakukan maka roda perekonomian baik daerah serta negara akan kembali normal seperti sedia kala,” pungkasnya. (MGN/01).
