Sriosako Dilaporkan Balik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Usai Nadalsyah alias Koyem dilaporkan Sriosako beberapa waktu yang lalu ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Akhirnya  melalui kuasa hukumnya, Koyem melaporkan balik Sriosako ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Kamis (15/6/2023).

“Ada 6 poin dalam satu rangkaian perbuatan tindakan pidana yang diduga telah dilakukan Sriosako terhadap klien kami,”kata Kuasa Hukum Nadalsyah, Rahmadi G Lentham.

Poin pertama pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana tentang penistaan. Poin kedua, pasal 317 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana tentang mengadu secara memfitnah.

“Jadi laporan Sriosako kemarin dianggap sebagai fitnah. Bahasa pesan singkat berdua sebetulnya sangat pribadi. Tidak boleh jadi konsumsi publik, tapi oleh yang bersangkutan itu salah tafsir, seolah-olah Koyem menantang dia. Padahal tidak,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, kliennya saat itu menganggap cetingan dengan Sriosako hanya sekedar candaan biasa. Tetapi diluar dugaan Koyem ternyata Sriosako serius menganggapinya sampai melaporkan dirinya ke Polda Kalteng.

Padahal maksud kliennya menghubungi Sriosako melalui pesan whatsapp, supaya tak ada ribut-ribut dan mengajak bertemu berdua saja, bukan untuk menantang duel, tapi hanya ingin bertanya langsung tentang Gerakan Anti Koyem.

“Tetapi justru Sriosako mengajak berkelahi. Makanya pasal 317 kita masukkan. Karena didalamnya ada ancaman kekerasan karena itu melalui pesan singkat whatsapp. Makanya kita masukkan UU ITE pasal 45 b. Artinya mengandung ancaman dan kekerasan didalamnya, sekaligus menyebarkan berita bohong,” jelasnya.

Sebenarnya, Rahmadi bilang Koyem masih bisa sabar dengan semua perbuatan Sriosako, tetapi saat ada gugatan cerai yang dilakukan Umi Mastikah terhadap Sriosako, ternyata Sriosako semakin menjadi-jadi dengan menuding Koyem lah sebagai pemicu gugatan cerai itu.

Tak hanya itu, Sriosako sampai berkoar-koar, ada tekanan politik yang dilakukan terhadap istrinya, sehingga seolah-olah Nadalsyah yang notabene merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, menekan Umi untuk menggugat cerai.

“Jadi makin parah. Ada apa sebetulnya? Seolah-olah ada hubungan chemistery antara Pak Koyem dan Umi. Padahal kawan-kawan di partai semua tahu pak Koyem itu lain. Jadi apa alasannya sampai ikut merembet-rembet ke sana. Itu kan urusan pribadi tidak perlu diumbar ke publik,”bebernya.

“Jadi ada 6 pasal. Pasal 310, 317, pasal 45 ayat 1, pasal 45 ayat 2, pasal 45 a, 45 b. Termasuk chatingan mereka berdua itu. Bukti yang kami pakai itupun chatingan dari Sriosako, bukan yang dari pak Koyem, karena dia yang buka. Makanya tadi laporan mengadu secara memfitnah “pungkasnya. (tva)

 

 

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *