KABARKALIMANTAN1, Balangan, Kalsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan mantan anggota DPRD Balangan 2019-2024 berinisial R tersangka dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan gedung lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
“Kita telah menetapkan R sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Pokir di Disporapar Balangan berupa pembangunan gedung olahraga lapangan futsal,” kata Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah di Paringin, Balangan, Kamis (4/12/2025).
Ia menuturkan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejari Balangan yaitu berinisial UB.
“Peran tersangka dalam kasus ini pada 2020, tersangka R selaku anggota DPRD Balangan mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring tahap pertama,” ujarnya.
Kemudian, tersangka R selaku pengusul program tersebut mengarahkan tersangka UB untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah milik pribadi dari tersangka R.
Pada pelaksanaannya, kata Rachmansyah, tersangka R mengarahkan dan menunjuk penyedia jasa pembangunan gedung olahraga lapangan futsal tersebut yang disetujui pihak Disporapar Balangan.
Ia menjelaskan, seharusnya tersangka R yang merupakan anggota legislatif memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan anggaran, tetapi yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, perbuatan yang dilakukan tersangka R diduga telah memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri ataupun pihak lain yang masih dalam proses penyidikan dan masih didalami oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Balangan.
“Berdasarkan perhitungan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, tercatat kerugian negara sebesar Rp694.225.908,” ujar Rachmansyah.
Sumber : ANTARA


