KABARKALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penataan wilayah mengacu kepada penetapan tapal batas wilayah administrasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kabupaten itu.
“Penetapan tapal batas wilayah IKN dengan daerah penyangga sangat penting,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya mengenai tapak batas wilayah dengan IKN di Penajam, Kamis (4/12/2025).
Daerah penyangga tersebut termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, sehingga penetapan batas wilayah administrasi IKN menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten melakukan penataan wilayah atau pemekaran kecamatan.
Wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara hampir semua masuk wilayah IKN, tetapi ada sebagian wilayah Kecamatan Sepaku tidak masuk kawasan IKN
Wilayah Kecamatan Sepaku yang tidak masuk kawasan IKN perlu dilakukan penataan, jelas dia, sebagai dasar administrasi pemerintah dan pelayanan masyarakat menjelang penetapan IKN menjadi daerah otonomi.
Penetapan tapal batas wilayah administrasi IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kepala daerah tiga kabupaten/kota penyangga IKN, telah menyepakati tapal batas wilayah administrasi itu,” katanya.
Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan penetapan tapal batas antara IKN dengan daerah penyangga sedang berproses di Kemendagri, demikian Mudyat Noor.
Sumber : ANTARA


