Setda Kalteng: Penyederhanaan Organisasi Wujudkan Birokrasi Dinamis

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum Setda Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto mengatakan, penyederhanaan struktur organisasi pada bidang kepegawaian menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan birokrasi yang dinamis.

“Dengan dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, diharapkan terwujud birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” kata Sri di Palangka Raya, Senin (5/8).

Dikatakannya pada Desember 2021 telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi sebagai amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kemudian Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yakni pada masing-masing perangkat daerah tersisa hanya dua level jabatan struktural.

Hal itu dia sampaikan di sela inventarisasi hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng pasca penyederhanaan birokrasi.

Dia pun mengingatkan, dilaksanakannya penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, maka juga akan banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian dalam mengatur kinerja dan pengembangan karir ASN.

Di antaranya, Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Oleh karenanya Pemprov Kalteng melakukan pembinaan penataan perangkat daerah sebagai upaya tindakan dan kegiatan yang ditujukan meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah modern.

“Pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, inventarisasi hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota pasca penyederhanaan birokrasi ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah melakukan rekonsiliasi hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan data dukung kematangan organisasi.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *