Sekda Kapuas Jadi Saksi Sidang Tipikor Ben Brahim dan Istri

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya mantan Anggota DPR RI Ary Ehgani, di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, dilanjutkan Selasa (19/9/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sekda Kapuas Septedy. Septedy menjelaskan, dirinya pernah diminta Ary Ehgani untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, yang belum menyerahkan setoran untuk Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.

“Saya mengingatkan hal tersebut sejak tahun 2018 sampai Juli 2021. Sejak total penagihan 42 bulan, ada sekitar Rp120 juta dikali 42 bulan sama dengan Rp 5 miliar lebih,” kata Septedy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Septedy, dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada Ben Brahim.

“Kalau tidak salah jumlah setoran Rp75 juta dan Rp40 juta,” kata Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait besaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.

Terkait peruntukan uang setoran tersebut, lanjut Septedy, dirinya mengaku tidak mengetahui. Dirinya hanya menyampaikan pesan dari Ary Ehgani untuk perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, uang tiket belum dibayarkan.

Dalam kesaksiannya, Septedy juga mengaku tidak mengetahui apakah uang setoran dari perusahaan swasta tersebut digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan yang dipesan melalui PT Dimendra Raya Travel.

Septedy juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan grup PT Globalindo Agung Lestari dikirimkan langsung kepada rekening PT Dimendra Raya Travel dan beberapa rekening travel lainnya, untuk pembelian tiket.

Selanjutnya, Septedy juga mengungkapkan, dirinya juga pernah memberikan beberapa kali sejumlah uang untuk Ben Brahim. Ia juga pernah memberikan uang masing-masing Rp10 juta untuk Eko Darmaputra dan Debby Marcelya Hutapea yang merupakan ajudan kedua terdakwa.

Dirinya juga memberikan sejumlah uang untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil untuk keperluan anak terdakwa.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesakitan saksi Septedy. Keduanya membantah keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut. (tva)

 

 

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *