Sarah (21) Tewas Dihajar, Disiram, dan Dicekoki Air Keras, Hukum Mati Pelaku!

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Cianjur – Aksi sadis yang menewaskan wanita muda blasteran Arab-Sunda, Sarah Sesa (21), memasuki babak baru. Semua minta agar pelaku, Abdul Latif (29), WNA asal Arab Saudi, dihukum mati.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Ancamannya, hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menyebutkan adanya indikasi pembunuhan berencana sebab pelaku sempat memesan air keras melalui toko online.

“Ya, belinya beberapa hari sebelum kejadian, sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut,” kata Doni, Senin (22/11/2021).

Peristiwa nahas tersebut terjadi Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB
di rumah Sarah, di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Dari pengakuan Sarah kepada warga yang menolongnya sebelum meninggal, terungkap detail kekejian AL. Korban yang berparas cantik itu sempat diikat tangannya, lalu dipukuli dan ditendang. Kepalanya dibenturkan tembok.

Tak sampai di situ aksi biadab AL. Ia juga mencekoki Sarah dengan air keras. Setelah itu mulutnya dilakban. Belum puas, pelaku menyiramkan air keras ke wajah dan sekujur tubuh Sarah.

Sarah yang kesakitan, terus menjerit sebisanya. AL pun panik. Pria yang selalu memakai sweater dengan penutup kepala dan kacamata hitam, lalu kabur dengan motor.

Warga yang mendengar suara minta tolong, langsung menuju arah suara. “Saya lihat Neng Sarah sudah terbaring di teras rumah dengan baju robek, wajah lebam dan bengkak, darah dimana-mana. Rumah acak-acakan,” tutur Endang Sulaeman (57) ketua RW setempat.

Ia lantas memesan ambulan desa dan melapor ke Polsek setempat. Ambulan datang 15 kemudian. Sarah yang wajahnya mulai membengkak, dibawa ke RSUD Sayang Cianjur.

Oleh dokter, ia dirujuk ke RS Hasan Sadikin, Bandung. Namun sebelum dibawa, Sarah keburu meninggal dunia.

“Neng Sarah mah terkenal di sini. Orangnya baik, cantik, juga saleha. Tak ada yang menduga akan berakhir seperti ini,” ujar Endang.

Menurut Endang, selama 2 bulan menikah (belum jelas apakah nikah siri atau kontrak), mereka sepertinya baik-baik saja, hingga terkuak tragedi yang menggemparkan itu.

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol A. Suprijatna mengatakan, kasus tersebut bukan termasuk KDRT. “Jadi bukan termasuk KDRT. Ini adalah penganiayaan berat,” katanya.

3 Kali Ditolak

Ayah kandung Sarah adalah seorang tentara di Arab Saudi, sudah meninggal. Erawati (48), ibu kandung, dinikahi saat bekerja menjadi TKW di Saudi.

Dari penuturan keluarga, Sarah diminta menetap di Saudi Arabia oleh keluarga ayahnya, tapi Sarah memilih tinggal bersama ibunya di Cianjur.

Pelaku AL sendiri merupakan tetangganya di Saudi. Rumahnya hanya berjarak dua rumah dari tempat tinggal ibu Sarah.

AL datang ke Cianjur mencari Sarah karena jatuh hati. Lamaran AL sudah 3 kali ditolak. Nah, pada lamaran ke-4 baru diterima, setelah AL menjanjikan mobil, villa, dan rumah makan.

AL disebut terlalu posesif. Ia menyiksa Sarah diduga katena cemburu. “Kalau pelaku sedang di rumah, Neng Sarah nggak boleh keluar rumah. Ke warung tetangga saja dilarang,” imbuh Endang.

Tersangka Abdul Latif, ditangkap di bandara.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi memuji sikap warga yang cepat melapor, hingga pelaku bisa ditangkap sebelum kabur ke luar negeri.

Berkat laporan itu, pihaknya bisa cepat  berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta. “Kami meminta Polres Bandara memblokir paspornya dan mendeteksi keberadaan AL,” kata Septiawan Adi.

Benar dugaan polisi. AL terdeteksi saat hendak membeli tiket pesawat. Ia langsung dibekuk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, lalu dibawa ke Cianjur.

Hukuman Mati

Sementara itu ayah tiri korban, Saman (60) dan sang istri Erawati, meminta pelaku dihukum mati. Pihak eksekutif dan legislatif di Cianjur juga bersuara senada.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi, meminta penegak hukum menghukum mati pelaku.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan tidak punya hati nurani. Istri sendiri dibunuh dengan air keras, sadis sekali,” kata Sahli di Gedung DPRD Cianjur, Senin (22/11/2021).

Komisi D mendorong Perbup pencegahan kawin kontrak atau nikah siri agar cepat terealisasi. “Perlu dipercepat, agar jangan ada warga Indonesia atau Warga Negara Asing atau WNA yang nikah siri, apalagi kawin kontrak,” tutur Sahli.

“Ini pengalaman berharga bagi masyarakat Cianjur Pemda sudah membuat Perbup larangan kawin kontrak,” komentar Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.

Selepas otopsi, korban dikuburkan di Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, di tempat pemakaman keluarga.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *