Kejati Kalsel: Dugaan Korupsi BUMD Bangun Banua Naik ke Penyidikan

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Banjarbaru – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik Asisten Pidana Khusus hari ini telah melakukan penggeledahan kantor PT. Bangun Banua untuk dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani,” kata Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto di Banjarbaru, Selasa (9/12/2025).

Tiyas menjelaskan penyidik Kejati Kalsel telah menyita sejumlah dokumen untuk diteliti.

Dia menyebut fokus dugaan korupsi yang ditelisik pada Tahun Anggaran 2009 hingga 2023.

“Semua langkah ini sebagai upaya membuat terang suatu peristiwa pidana dan akhirnya menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Tiyas.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin menambahkan tim membutuhkan waktu dua hari ke depan untuk menyortir dokumen yang telah disita.

Dia mengakui pula langkah hukum tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga Kejati Kalsel melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Diketahui, Pemprov Kalsel menerima dividen Rp8,17 miliar dari PT. Bangun Banua pada 2025, sehingga terjadi peningkatan yang sebelumnya hanya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Bangun Banua menyerahkan dividen kepada Pemprov Kalsel sesuai yang tercantum pada Perda, yakni sebesar 55 persen dari hasil bersih.

Sebelumnya, aparat penegak hukum Kejati Kalsel dikawal beberapa personel TNI bersenjata menggeledah di Kantor BUMD PT Bangun Banua di Banjarmasin, Selasa.

Pemeriksaan terhadap salah satu kantor BUMD itu dilakukan petugas Kejati Kalsel pada Selasa pagi, sekitar pukul pukul 09.30 WITA hingga selesai.

Aparat TNI yang berpakaian loreng terlihat bersiaga di dalam maupun luar kantor untuk mengamankan agar pemeriksaan dan penggeledahan berjalan lancar.

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version