Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Empat Remaja di Palangka Raya

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Penyidik Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan empat remaja pada Selasa (28/05/20240 di Jalan Temanggung Tilung I Kecamatan Jekan Raya yang sempat viral di media sosial.

“Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial FFM (17) dan SU (18). Untuk sementara yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, sedangkan SU dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Kompol M Nababan di Palangka Raya, Kamis (6/6).

Ronny menjelaskan, pada kejadian tersebut berawal ketika tersangka FM mendapatkan sebuah informasi bahwa salah satu rekannya ada diserang dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Temanggung Tilung.

Setelah menyampaikan hal tersebut ke rekan-rekannya, tersangka kemudian mengajak rekan-rekannya termasuk tersangka SU sambil membawa sebilah senjata tajam.

Saat berada di Jalan Temanggung Tilung I, FM telah mendapati sejumlah orang yang sedang duduk-duduk di kawasan setempat dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

“Empat korban yang dilakukan penyerangan itu adalah remaja yang sedang santai di sebuah warung, semuanya masih anak di bawah umur,” katanya.

Ia menambahkan, dari penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut seperti sebilah parang panjang, dua pot tanaman warna hitam dan satu tong sampah atau asbak rokok yang digunakan untuk memukul para korban.

“Atas perbuatannya itu, SU dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 180 tentang perlindungan anak, sedangkan tersangka FM dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 80 tentang perlindungan anak,” demikian Ronny.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *