Pimpinan MPR Tegaskan Atensi Penuh Terhadap Permasalahan Sampah

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan memberikan atensi penuh terhadap pengelolaan sampah di Tanah Air yang saat ini sudah berada dalam kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan segera.

“Jadi kami menaruh perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan terkait lingkungan hidup. Kita tahu bahwa saat ini kita sudah dalam kondisi darurat sampah,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/6).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Anggota Komisi XII DPR RI itu mengatakan bahwa sampah yang tertangani oleh pemerintah saat ini baru sekitar 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya terpaksa saat ini dibuang di ruang publik, termasuk pula pembuangan sampah di lahan terbuka (open dumping).

Menurut dia, salah satu inisiatif yang perlu didorong adalah menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasan mereka setelah menjadi sampah.

“Konsep EPR diantaranya adalah mendorong produsen bertanggung jawab mulai dari sisi pengumpulan hingga daur ulang. Tentu hal ini nantinya perlu dikembangkan dalam regulasi yang tepat, relevan dan juga bertanggungjawab,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah sampah plastik, dia pun mendukung inisiatif dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang saat ini bergerak cepat mengkonsolidasikan pemerintah daerah untuk bersama mengatasi masalah sampah.

“Saat ini penanganan darurat sampah sudah dilaksanakan secara cepat oleh pemerintah. Tinggal kita melaksanakan eksekusinya dengan mendirikan sejumlah incinerator di 33 titik di seluruh Indonesia, agar sampah itu bisa terbakar habis dan hasil dari pembakaran itu bisa menjadi energi bersih atau waste to energy,” tuturnya.

Eddy lantas mengajak seluruh pihak dari kementerian hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi serta melaksanakan amanat konstitusi untuk mewujudkan lingkungan yang sehat.

Dia lantas menekankan Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk hidup di dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Termasuk, lanjut dia, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi ke depannya harus berdasarkan asas keberlanjutan. .

“Jadi, keberlanjutan ke lingkungan hidup yang sehat dan bersih itu menjadi landasan kita untuk ikut mendorong secara sangat progresif program-program pemerintah dalam pengentasan masalah sampah ini,” kata dia.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *