KABARKALIMANTAN1, Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan.
“Kasus tersebut berawal pada 5 Oktober 2024 ketika AB mencoba masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan di konter kedatangan menemukan bahwa AB berada dalam daftar penangkalan sehingga dilakukan penolakan masuk, namun yang bersangkutan tetap memaksa masuk melalui jalur hutan atau jalur tidak resmi,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Rudianto Girsang di Sanggau, Selasa(2/12/2025).
Selanjutnya, pada 20 Juni 2025, AB kembali terdeteksi saat berusaha keluar dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor yang bersangkutan tidak memiliki cap tanda masuk resmi dan kembali mengonfirmasi statusnya dalam daftar penangkalan.
Dari pemeriksaan lanjutan, AB mengakui bahwa ia memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan alasan hendak memberangkatkan istri dan anaknya ke Aljazair.
Atas pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Entikong meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena AB diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan resmi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” tuturnya.
Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan putusan pidana penjara selama lima bulan terhadap AB.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan delapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran serupa.
Sumber : ANTARA


