KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat segera rampung dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Raperda ini sangat strategis. Kita harap pembahasan bersama tim penyusun, akademisi, dan semua stakeholder bisa berlangsung efektif, sehingga dapat segera diajukan dalam Propemperda 2025,” kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Sabtu (31/5).
Dia menerangkan, saat ini pihaknya juga baru saja melakukan tahapan Konsultasi Publik ke-2 Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengendalian Karhutla yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya.
“Konsultasi Publik II ini merupakan tindak lanjut dari FGD dan Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada 15 April 2025 lalu. Forum ini menjadi wadah untuk mencermati kembali masukan terhadap draf naskah akademik dan Raperda,” katanya.
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto mengajak masyarakat turut berperan setiap tahapan penyusunan Raperda. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan regulasi yang adil, inklusif, dan efektif.
Dia menerangkan bahwa berbagai masukan yang diterima pada konsultasi publik sebelumnya telah ditelaah dan menjadi bagian dari perbaikan substansi Raperda.
“Proses ini menunjukkan bahwa DLH Kota Palangka Raya tidak hanya menggugurkan kewajiban formal, tetapi benar-benar membuka ruang dialog dan mendengarkan masyarakat,” katanya.
Selain sebagai wadah partisipasi, konsultasi publik juga berfungsi untuk memperkuat penerimaan masyarakat terhadap regulasi yang akan ditetapkan. Hal ini penting agar Perda yang disahkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Sugiyanto menambahkan, pihaknya berharap Raperda ini dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya pada Mei atau Juni 2025, sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan bersama DPRD Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya dapat dilakukan secara lebih sistematis, terpadu, dan berbasis pada kearifan lokal,” katanya.
Sumber: ANTARA