KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi meminta mengembalikan dua lahan yang dipakai oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yang selama ini berstatus pinjam pakai.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 900/490/BKAD/2025 dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang bersifat penting.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan proses ini bagian dari penataan administrasi pengelolaan aset dan sudah berkordinasi langsung dengan Pemprov Kalteng. Namun prinsipnya tidak ada masalah.
“Penyerahan dua aset ini diminta Pemprov paling lambat bulan Desember 2025, yang sudah ditentukan berdasarkan surat tersebut,”ujarnya.
Fairid menambahkan itu semua prosedural, pasti akan ada temuan soal aset-aset, dan memang harus ada surat resmi sepertu itu. Tapi secara prinsip sudah berkordinasi dan itu tidak ada masalah.
Kedua lahan itu yakni lahan seluas 1.40.000 meter persegi Jalan Temanggung Tilung, yang saat ini digunakan untuk sentral kawasan industri dan UMKM, yang akan dibangun RSUD Provinsi Kalteng.
Kemudian lahan seluas 100.000 meter persegi Jalan Tjilik Riwut yang saat digunakan untuk perkantoran. (DMS/KK1)