Pemkab: 50.891 Pekerja di Kotawaringin Timur Telah Terlindungi BPJS-TK

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan sebanyak 50.891 pekerja di kabupaten setempat sudah terlindungi dengan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50.891 pekerja. Mereka tersebar pada 2.442 tempat usaha, baik kategori pemberi kerja maupun badan usaha,” kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur (Kotim) Johny Tangkere di Sampit, Selasa (1/7).

Secara rinci, kata dia, mereka terdiri dari 44.724 pekerja penerima upah pada 2.101 tempat usaha, 4.545 pekerja bukan penerima upah pada 45 tempat usaha, dan 1.622 pekerja jasa konstruksi pada 296 tempat usaha.

Sementara itu pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial masih sangat besar. Dari 179.730 pekerja atau potensi peserta, tercatat baru ada 50.891 peserta aktif atau 28,32 persen sudah didaftarkan, sedangkan sisanya 128.839 pekerja belum terlindungi.

Secara rinci pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan  terdiri dari 46.276 pekerja penerima upah, 68.618 bukan penerima upah, dan 13.944 pekerja jasa konstruksi.

“Mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sebagai salah satu bentuk perhatian pemilik usaha dalam menjamin pekerjanya ketika terjadi kecelakaan kerja, serta keluarga pekerja juga terjamin,” kata Johny.

Adapun salah satu upaya pemkab dalam meningkatkan jumlah pekerja agar terlindungi yakni menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit untuk melindungi pekerja informal atau pekerja rentan, dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau kita mengharapkan dari anggaran APBD maupun dari DBH sawit itu masih terbatas ya. Kita dari DBH sawit baru 4.800 peserta untuk tahun ini,” tuturnya.

Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap gejolak ekonomi.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyebutkan saat ini baru sekitar 11.000 pekerja rentan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada lebih dari 60.000 pekerja rentan yang belum terlindungi.

Johny meminta perusahaan besar swasta berpartisipasi dalam memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kotawaringin Timur. Selain mendaftarkan seluruh karyawan di perusahaan masing-masing, pihak perusahaan diharapkan juga membantu mendaftarkan pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *