Pelaku Begal Payudara Terancam 15 Tahun Penjara

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pelaku begal payudara siswi SMA yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (30/1/2023) akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. APG (33) kini telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan mengatakan saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan atas peristiwa tersebut.

Pasal yang akan diterapkan adalah UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1/ 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tegasnya, Selasa (31/1/2023).

Ia menerangkan, kejadian berawal ketika MY (18) berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet pelaku. Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya. (IST/TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *