KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya –Didik Purwanto (39) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi penjara. Tukang pijat keliling ini ditangkap usai kedapatan mencuri telepon genggam warga, Rabu (26/1/2023) lalu.
Peristiwa bermula ketika pelaku baru selesai memijat pelanggannya di Jalan Seth Adji Palangka Raya. Sehabis memijat pelanggan, pelaku kemudian berkeliling dan menawarkan keahliannya kepada warga yang sedang membersihkan warung di kawasan Seth Adji.
Sambil memperagakan keahliannya dalam memijat, pelaku mencoba meyakinkan korbannya. Apes, penawarannya ditolak dan pelaku malah tertarik dengan telepon genggam korban yang terletak di atas etalase warung.
Pelaku kemudian kembali mengalihkan perhatian korban dengan memperagakan keahliannya, setelah berhasil mengambil telepon, pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario yang digunakan.
Nahas bagi warga Jalan Anggrek I ini, saat sedang berjalan kaki di Jalan Seth Adji, Sabtu (29/1/2023), korban bertemu pelaku kemudian segera menghampiri dan bersama warga sempat memukuli pelaku. Kemudian dibawa ke Polsek Pahandut untuk diamankan.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku aksinya mencuri telepon genggam ternyata telah dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.
Kemudian telepon genggam yang dicuri kemudian digadaikan ke temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tegasnya, Selasa (31/1/2023). (TING)