Neni Yuliani Ingatkan Kades Gunung Mas Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Bertanggung Jawab

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Neni Yuliani, mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar mengelola Dana Desa (DD) dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dana desa merupakan amanah besar yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sangat prihatin jika masih ada aparat desa yang terjerat kasus korupsi dana desa. Karena itu, kami mengimbau agar dana yang bersumber dari pemerintah ini dikelola dengan sebaik mungkin,” ujar Neni, Jumat (31/10/2025).

Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan I, meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang, menyebut dana desa memiliki peran vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa menjadi perhatian utama. Maka pengelolaannya harus tertib dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara efisien, ekonomis, transparan, efektif, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta prinsip keadilan.

“Dana yang ditransfer dari APBN melalui APBD kabupaten harus benar-benar digunakan untuk mendukung kewenangan desa sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPDes,” jelasnya.

Neni menekankan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar sebagai kuasa pengguna anggaran di tingkat desa. Karena itu, kades dan perangkat desa perlu memahami aturan pengelolaan keuangan agar tidak tersandung masalah hukum.

“Sering kali kasus korupsi di desa terjadi karena kelalaian dan kurangnya pemahaman terkait tata kelola keuangan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Legislator asal Gunung Mas itu juga mengingatkan pentingnya pembinaan dan pendampingan bagi aparatur desa agar setiap penggunaan dana desa berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

“Dana desa bukan sekadar angka di laporan, tetapi sarana untuk membangun kesejahteraan warga. Gunakan sesuai rencana dan prioritaskan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version