Yulius Agau Dorong Penguatan Pembinaan Kepala Desa untuk Cegah Korupsi Dana Desa

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau, menyoroti maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala desa (kades) di wilayah setempat akibat dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Ia menilai, kejadian tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan bagi para kepala desa dan perangkatnya agar lebih memahami aturan pengelolaan keuangan desa.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran berharga. Pembinaan bagi kepala desa dan perangkat desa harus benar-benar diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Menurut politisi Partai Perindo itu, pembinaan dapat dilakukan secara terstruktur oleh pemerintah kecamatan, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum.

Dengan demikian, para kepala desa dapat memahami batas kewenangan dan tanggung jawab mereka dalam penggunaan dana publik.

“Tujuan utama pembinaan adalah memastikan kades dan perangkatnya paham aturan, transparan dalam bekerja, serta akuntabel dalam setiap penggunaan anggaran,” tegasnya.

Yulius mengingatkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa akan berdampak langsung pada masyarakat, karena bisa menghambat pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.

“Jangan sampai tergiur untuk menyalahgunakan dana desa. Dampaknya bukan hanya pada individu pelaku, tetapi juga merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” katanya.

Ia juga menyoroti kasus terbaru yang menimpa oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, berinisial RM (30), yang diduga melakukan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp273 juta.

Berdasarkan informasi dari Polres Gunung Mas, modus yang digunakan meliputi penggelembungan harga (mark up), pembuatan laporan fiktif (SPJ palsu), dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Menutup pernyataannya, Yulius Agau menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan.

“Langkah pembinaan yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah hukum,” tandasnya.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version