Legislator Palangka Raya Dorong Instansi Pemerintah Stop Botol Plastik dalam Acara Resmi

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Rabu (18/6/2025) – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, meminta Pemerintah Kota dan DPRD berhenti menggunakan botol plastik kemasan sekali pakai dalam setiap kegiatan resmi.

Menurutnya, penggunaan botol plastik yang masih terjadi mencerminkan inkonsistensi dalam memberi teladan bagi masyarakat dan berpotensi menyumbang pencemaran lingkungan.

Hap menyampaikan bahwa di sejumlah kota besar, alih-alih botol plastik, mereka telah menggunakan botol kaca yang bisa dipakai berkali-kali, sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah plastik.

Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk edukasi publik.

Legislator dari Komisi II ini menegaskan bahwa jika DPRD dan Pemerintah Kota masih menggunakan botol plastik saat penyediaan air minum, bagaimana bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat?

Ia mengajak agar pengurangan botol plastik di tingkat pemerintahan menjadi langkah awal pengelolaan sampah yang lebih bijak. (adm)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *