KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Jumat (4/7/2025) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fondasi penting dalam mempercepat digitalisasi layanan public.
Menurut Khemal, penerapan SPBE bukan sekadar transformasi digital, melainkan juga wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ia menilai peran Perda ini krusial sebagai landasan hukum agar seluruh perangkat daerah dapat menerapkan layanan digital sesuai standar pengelolaan modern.
Lebih lanjut, Khemal menekankan bahwa SPBE merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dibawa DPRD bersama Pemerintah Kota.
Ia berharap Perda ini membentuk ekosistem pelayanan publik yang inklusif—artinya siapa pun dapat mengakses layanan cepat, terbuka, dan terukur tanpa hambatan fisik.
“Perda SPBE adalah jawaban atas tuntutan warga yang ingin pelayanan publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (adm)