KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Hero Harapanno Mandouw, mengecam keras dugaan aksi penjualan anak di bawah umur asal Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga dijual oleh oknum tertentu untuk menjadi pemuas nafsu di Kota Palangka Raya.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima laporan pada Jumat, 7 Maret 2025, menegaskan bahwa tindakan itu sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak masa depan generasi muda.
Hero mendesak segera penanganan cepat dari kepolisian dan instansi berwenang. “Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menyikapi dan bertindak, agar cepat juga ditindaklanjuti dan dilakukan pembuktian secara hukum,” ujarnya
Ia menambahkan, penanganan serius terhadap kasus ini penting agar anak-anak di Kalimantan Tengah merasa aman saat beraktivitas tanpa takut menjadi korban perdagangan manusia
Tidak hanya mengutuk pelaku, Hero juga menyerukan agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kotawaringin Timur memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Program ini menyasar pemulihan trauma serta pemulihan semangat korban agar mereka dapat kembali berprestasi.
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan kepolisian, menurutnya, penting untuk memperkuat rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh anak-anak.
Sementara itu, DPRD Kotawaringin Timur melalui Anggota Sihol Parningotan Lumban Gaol juga mencermati kasus serupa, yaitu dugaan perdagangan remaja 16 tahun yang menyebabkan korban hamil di bawah umur.
Ia menyoroti modus penawaran kerja kepada korban dari September 2024, yang ternyata berujung pada eksploitasi seksual dan pemaksaan tarif Rp50 ribu–Rp100 ribu per layanan. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan korban sekarang dalam kondisi hamil.
Gaol berharap agar Dinas PPPAPPKB Kotim segera menindaklanjuti dengan konseling dan pendampingan sehingga korban dapat menghadapi proses hukum dan memulihkan kondisi psikisnya.
Ia juga menekankan perlu adanya pengawasan orang tua dan edukasi mengenai bahaya bujuk rayu agar kasus serupa tidak terulang.
Dugaan kasus perdagangan anak di Kotim dan Palangka Raya menunjukkan bahwa masih ada celah perlindungan anak yang harus segera ditutup.
Aparat penegak hukum dan lembaga sosial diminta bergerak cepat dengan sinergi, termasuk melakukan kampanye publik dan pengawasan sosial, guna memastikan kasus eksploitasi anak tidak terulang di Kalimantan Tengah. (WM)