KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tanpa diikuti bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atau independen.
“Sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak terdapat satupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyampaikan syarat dukungan,” kata Komisioner KPU Kapuas Deden Firmansyah di Kuala Kapuas, Selasa (14/5).
KPU Kapuas, katanya, telah menetapkan Keputusan Nomor 741 Tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kapuas pada Pilkada 2024 adalah sejumlah 25.328 dukungan dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan.
“KPU juga menerbitkan pengumuman Nomor 169/PL.02.2-Pu/6203/2024 tentang pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas tahun 2024,” kata dia.
Dia mengatakan, KPU Kapuas juga sebelumnya telah membuka “help desk” penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 – 12 Mei 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 71 Kuala Kapuas.
“Sejumlah partai politik yang memiliki kursi di legislatif sejak awal bulan Mei 2024 sudah membuka pendaftaran bagi peserta yang ingin mendaftar lewat jalur partai pengusung,” kata Deden Firmansyah.
Sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati Kapuas, berdatangan mendaftarkan diri di partai politik seperti Partai Golkar, PDIP, NasDem, Gerindra, PKB, Demokrat dan lainnya.
Sejumlah tokoh dari berbagai profesi banyak ikut dalam kontestasi Pilkada Kapuas 2024, mulai dari anak bupati Kapuas dua periode Ben Brahim S Bahat, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Ketua KNPI Kalteng Muhammad Alfian Mawardi, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, hingga mantan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail.
Sumber: ANTARA