KABARKALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melindungi petani kebun kelapa sawit saat bekerja dengan mendaftarkan kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
“Pemerintah kabupaten manfaatkan dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan untuk pembiayaan jaminan perlindungan petani kebun kelapa sawit saat bekerja,” ,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto ketika ditanya menyangkut sumber daya manusia (SDM) sektor perkebunan di Penajam, Senin (1/12/2025).
Pemerintah kabupaten mendaftarkan petani kebun kelapa sawit yang masuk kategori pekerja rentan kepesertaan BPJamsostek, lanjut dia, sebagai bentuk perlindungan atau jaminan sosial.
Menjadi peserta BPJamsostek ada banyak manfaat yang bisa dirasakan, karena terdapat jaminan kematian dan santunan pendidikan anak-anak.
“Warga yang disasar didaftarkan kepesertaan BPJamsostek hanya yang tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit,” jelasnya.
Perlindungan BPJamsostek diharapkan para petani kebun kelapa sawit dapat bekerja dengan fokus yang lebih baik tanpa dibayangi kekhawatiran finansial jika terjadi musibah.
Program mencakup berbagai risiko kerja, petani kebun kelapa sawit memiliki jaminan perlindungan komprehensif, kata dia, apabila mengalami kecelakaan atau bahkan meninggal dunia saat bekerja.
“Upaya itu untuk memberikan jaminan sosial kepada petani kebun kelapa sawit yang merupakan pekerja rentan,” tambahnya.
Petani kebun kelapa sawit yang didaftarkan adalah petani kebun kelapa sawit yang tersebar di empat kecamatan utama, yaitu Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.
Dipilihnya petani kebun kelapa sawit sesuai analisis profesi petani, terutama petani kebun kelapa sawit, menurut dia, memiliki kerentanan tinggi terhadap potensi kecelakaan saat melakukan aktivitas seperti panen atau perawatan tanaman.
Sekitar 2.000 petani kebun kelapa sawit didaftarkan kepesertaan BPJamsostek memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi pekerja di sektor perkebunan dinilai memiliki risiko tinggi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan tersebut, demikian Andi Trasodiharto.
Sumber : ANTARA


