Dermaga Basirih Hulu-Pulau Hanaut Mulai Sumbang Retribusi

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Sampit, Kalteng – Dermaga penyeberangan Basirih Hulu yang menghubungkan wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai menyumbang retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk Dermaga Basirih Hulu baru-baru ini sudah mulai beroperasi dan sudah kami sosialisasikan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Tengah kepada seluruh operator kapal di wilayah tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Raihansyah di Sampit, Kalteng, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan operasional dermaga yang dibangun sejak 2020 ini merupakan dorongan dari masyarakat setempat yang menginginkan dermaga penyeberangan yang lebih dekat dan aman, sebab selama ini masyarakat masih mengandalkan perahu kecil dari dermaga rakyat.

Oleh karena itu, Dishub Kotim mengundang BPTD Kalteng melakukan survei lapangan dan dinyatakan dermaga siap dioperasionalkan.

Secara bertahap kegiatan penyeberangan dipindahkan ke Dermaga Basirih Hulu.

“Ada beberapa operator yang sudah bergeser ke Dermaga Basirih Hulu untuk melayani penyeberangan yang ada di wilayah Mentaya Hilir Selatan ke Pulau Hanaut dan ini sudah berjalan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ancah ini menyebut proses pemindahan aktivitas penyeberangan ini tidak ada kendala, khususnya dari pihak masyarakat. Karena pada dasarnya hal ini merupakan keinginan masyarakat setempat.

Masyarakat merasa diuntungkan karena lokasi penyeberangan di Basirih Hulu tidak terlalu jauh menuju Pulau Hanaut, yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak.

Retribusi ini akan dikelola Dishub Kotim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dermaga yang berada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. UPTD Dermaga bertugas mengawasi dan langsung menyetorkan retribusi tersebut kepada pemerintah daerah.

Sementara, kapal penyeberangan merupakan milik masyarakat yang sebelumnya telah menerima sosialisasi dari pemerintah daerah dan menyatakan kesediaan mereka menaati ketentuan ini.

“Untuk retribusi dari penyeberangan itu memang ada, sesuai peraturan bupati (perbup). Setiap sekali sandar itu Rp5.000, jadi dalam sehari berapa kali kapal sandar itu akan dihitung,” terangnya.

Saat ini, terdapat sekitar 10 hingga 15 kapal penyeberangan yang beroperasi di Mentaya Hilir Selatan. Kapal-kapal ini telah didata Dishub bersama UPTD Dermaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version