KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Barito Timur (Bartim) memperkuat program dan kolaborasi pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di kabupaten setempat.
“Penguatan kolaborasi itu salah satunya kami laksanakan rapat Timpora sebagai implementasi pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Kabupaten Bartim,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi di Palangka Raya, Rabu (9/10).
Dia menambahkan, rapat tersebut juga sebagai wadah berbagi data dan informasi, persiapan rencana pengawasan bersama atau operasi gabungan.
“Selain itu juga untuk mendapatkan masukan mengenai kendala, penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi dalam pengawasan orang asing,” kata Mulyadi.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur Anda Kriselina saat rapat tersebut berharap rapat Timpora akan meningkatkan akurasi dan jangkauan informasi mengenai kegiatan orang asing.
“Informasi terbaru juga kami perlukan sebagai bahan deteksi dini dan antisipasi terhadap dampak keberadaan WNA yang ditimbulkan kedepannya,” kata Anda.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M Syukran sebagai pemateri pada rapat tersebut mengatakan Timpora memiliki fungsi keimigrasian serta menjadi aspek-aspek penting dalam pengawasan keimigrasian.
“Timpora juga memiliki tugas dan fungsi memantau dan mendeteksi serta isu aktual, seperti mengenai perdagangan manusia atau ‘human trafficking’,” katanya.
Syukran mengatakan, setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada orang asing yang menginap. Selain itu, perubahan status sipil atau alamat orang asing juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi.
Pada kesempatan itu dua juga menyampaikan arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip “Selective Policy”.
Salah satunya adalah kebijakan penerbitan Golden Visa yang ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru khusus untuk e-Paspor.
“Terdapat peningkatan kualitas bahan baku, penambahan jenis, serta jumlah fitur keamanan yang telah disesuaikan dengan standar dan regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagai bagian dari peningkatan keamanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia,” kata Syukran.
Sementara itu, rapat Timpora di Kabupaten Bartim diikuti Badan Kesbangpol dan sejumlah perwakilan dinas terkait, Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1012 Buntok, Badan Intelijen Daerah dan Satgas Bais TNI Wilayah Kalimantan Tengah.
Sumber: ANTARA