KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Propemperda 2026, salah satunya bertujuan mencegah konflik administrasi wilayah.
Dua raperda tersebut meliputi Raperda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Khemal menjelaskan, raperda terkait data kelurahan presisi memiliki peran penting dalam menertibkan tata kelola wilayah, terutama menyangkut kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan dan gang.
“Peraturan ini disiapkan untuk mengurangi potensi konflik horizontal akibat tumpang tindih penamaan wilayah,” ujarnya, Senin (20/10/2025)
Ia menilai, penerapan aturan berbasis data yang terintegrasi akan memperkuat dasar hukum pemerintah kota dalam menyelesaikan permasalahan wilayah dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Khemal mencontohkan, dualisme nama jalan seperti di kawasan Jalan Bandeng dan Jalan Badak sering menimbulkan masalah administrasi publik dan kebingungan warga.
Dengan hadirnya perda ini, lanjutnya, pemerintah kota akan memiliki acuan yang jelas dalam menetapkan satu nama resmi untuk setiap ruas jalan. Hal itu disebutnya dapat memberikan dampak positif yang lebih luas.
“Jika kepastian nama jalan sudah seragam, pelayanan administrasi akan lebih mudah, masyarakat tidak bingung, dan investor pun merasa lebih nyaman karena ada kepastian hukum,” kata Khemal.
Ia optimistis penyusunan perda tersebut akan memperkuat penataan wilayah di Kota Palangka Raya sekaligus mendukung terciptanya lingkungan administrasi yang lebih rapi dan tertib.


