Briptu C Perkosa Anak Masih SD, Hotman Paris: Propam, Usut Penyidik!

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Cirebon – Kejadian miris dialami bocah SD berusia 11 tahun. Ia diperkosa sejak 2 tahun lalu oleh oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C. Ibu kandung korban mengeluh ke pengacara Hotman Paris Hutapea, karena ada dugaan penyidik tak bertugas dengan benar.

Sang ibu mengadu kepada Hotman terkait penanganan kasus Briptu C. Dalam pengaduannya, ia mempertanyakan pemeriksaan oleh psikolog dan penyidik. Sebab, sebagai ibu kandung, ia justru dilarang mendampingi korban. Tidak hanya itu, sempat ada larangan kepada korban untuk bercerita.

Dalam kasus Ferdy Sambo, perilaku penyidik dan pihak-pihak yang terduga melakukan pelanggaran semacam ini, bisa dipecat atau minimal dikenai sanksi atau hukuman. Yang diincar bukan hanya penyidik, tapi juga pembuat otopsi, dan oknum-oknum yang berniat melindungi Sambo.

“Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Kapolresta Cirebon. Ini anak umur 11 tahun yang dilecehkan sejak umur 11 tahun oleh bapak tirinya,” kata Hotman Paris.

Kelakuan oknum Briptu C menurut Hotman Paris sangat biadab. Anak tersebut disuruh nonton video porno, diberikan obat, dianiaya, dan disetubuhi sekian lama, sejak 2 taun lalu atau saat berumur 9 tahun.

“Memang sudah ditahan oknum polisi di Polresta Cirebon. Tapi ibunya mengeluh, apakah penyidik dan psikolog sudah menjalankan tugas secara netral. Baru mempertanyakan, bukan menuduh,” tutur Hotman.

Jadi, dirinya kecewa dilarang mendampingi putrinya saat pemeriksaan psikologi, sebab si anak dalam kondisi syok sangat butuh pendampingan. Kemudian, saat bertanya kepada putrinya, disebutkan bahwa ada larangan untuk bercerita apapun.

“Saya dilarang untuk masuk mendampingi anak saya. Ditutup rapat. Setelah itu, saya tanya ditanyakan apa saja, dia bilang katanya dilarang bercerita apapun,” tuturnya.

Ibu korban juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa barang bukti yang disita hanya satu. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.

Yang menyedihkan adalah kasus paling baru. “Saya ke pasar sama ART. Anak saya sudah pakai seragam dan baru sarapan. Tiba-tiba dipaksa berhubungan. Dia juga dicekoki obat-obatan warna merah,” ujar sang ibu sambil menangis.

Merespons pengaduan itu, Hotman Paris meminta agar Div Propam Polri, Propam Polda Jabar dan Propam Polresta Cirebon memeriksa penanganan kasus ini.

“Mohon kepada Propam Polresta Cirebon dan Propam Polda Jabar, dan Propam Mabes Polri turun memeriksa. Apakah penyidik sudah melaksanakan tugasnya secara maksimum?” tandasnya.

Diungkapkan Hotman, pada kasus ini ada dugaan penganiayaan. Kemudian pemberian obat yang tidak diketahui jenisnya, tetapi menimbulkan halusinasi. “Anak kecil dikasih obat. Obat apa itu, tapi yang jelas menimbulkan halusinasi. Sudah ada hasil visum, baik kerusakan vagina maupun kerusakan tubuh karena penganiayaan,” bebernya.

Dibagi 2 Kasus

Oleh Polresta Cirebon kasus ini dibagi dalam 2 penanganan, yakni secara kode etik oleh Propam Polres Cirebon Kota, serta secara pidana oleh Unit PPA Polresta Cirebon. Netizen geram dengan kejahatan yang dilakukan oknum polisi, yang dilindungi oleh oknum polisi lainnya.

“Pak Kapolri, bersih-bersihnya yang tuntas, di seluruh Indonesia. Penanganan kasus perkosaan oleh polisi di Cirebon secara substansi mirip kasus Sambo, tersangka sama-sama dilindungi oknum polisi lainnya, dan petugas lain di sekitar itu. Ungkap ke publik, siapa nama penyidik, nama psikolog dan lain sebalinya,” komentar Riska Wulxxxxxxi, warganet asal Cirebon.

“Pelanggaran dalam penanganan kasus ini mirip kasus Sambo, walau arenya memang lebih kecil. Tapi ngerilah. Polisi, ayah tiri pula, memperkosa putri sendiri. Masih SD lagi. Rusak citra polisi kalau penanganan kasus model begitu terus terjadi dan terjadi lagi,” tulis Achmad Nurxxxxxxx netizen asal Jakarta Barat.

“Ayo kita ikuti terus kasus ini. Jika macet, bisa-bisa Kapolresta yang kena batunya. Soalnya pelaku kejahatan dan oknum yang melindungi, anak buah dia. Komandan harus bertanggung jawab, Maka itu, harus tegas dan berani usut anggota sendiri,” ungkap Rio Pamxxxxx dari Jakarta Selatan.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *