Bapenda Targetkan 71 Usaha di Kotim Gunakan Alat Pemantau Pajak

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menargetkan sebanyak 71 tempat usaha di wilayahnya menggunakan alat pemantau transaksi pajak daerah sebelum akhir 2025.

“Kami ingin alat pemantau transaksi pajak daerah ini bisa digunakan di semua tempat usaha yang menjadi wajib pajak, khususnya tahun 2025 ini kami menargetkan 71 usaha sudah menggunakan alat itu,” kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Jumat (25/4).

Ia menjelaskan alat pemantau transaksi pajak daerah merupakan inovasi yang diluncurkan pihaknya belum lama ini, bertujuan mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak di Kotim.

Hal ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, agar setiap transaksi di tempat usaha bisa dipantau.

Alat ini juga memudahkan pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya pada tiga jenis pajak utama, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam mewujudkan program ini, Bapenda Kotim mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Kalteng melalui Program corporate social responsibility (CSR).

Sejauh ini, alat tersebut telah terpasang di tiga tempat usaha, yakni Hotel Aquarius Boutique, Hotel Vivo, dan Hotel Midtown.

“Saat ini, kami menunggu kelengkapan dari Bank Kalteng untuk memasang alat tersebut di tempat usaha lainnya dengan total target kami tahun ini adalah 71 tempat usaha, meliputi 25 hotel, 38 restoran atau rumah makan dan 11 tempat hiburan terpasang semua,” lanjutnya.

Selain untuk transparansi penerimaan pajak daerah, Ramadhan menyebut tujuan alat ini adalah untuk optimalisasi pajak daerah.

Ia menambahkan dengan adanya alat pemantau transaksi pajak daerah ini diharapkan bisa mengurangi kebocoran dalam penerimaan pajak.

Hal ini juga merupakan amanah dan mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab Kotim menjadi kabupaten pertama yang menerapkan alat pemantau transaksi pajak daerah yang bisa dicek secara langsung atau real time.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *