KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PKB, Rusdiansyah, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya segera duduk bersama membahas status aset kantor Wali Kota dan kawasan industri UMKM yang digunakan saat ini.
Permintaan ini disampaikan menanggapi surat Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 13 Juni 2025 yang meminta agar aset tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi.
“Kami mendorong agar pembahasan dilakukan secara serius dan terbuka. Jangan sampai muncul tarik-menarik kewenangan tanpa mempertimbangkan sejarah panjang penggunaan aset ini,” kata Rusdiansyah di Gedung DPRD Kota Palangka Raya.
Ia menekankan pentingnya penelusuran dokumen dan arsip lama, terutama terkait pemindahan kantor Wali Kota dari Jalan Diponegoro ke Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 sejak era 1970-an.
“Pemindahan itu tentu tidak terjadi begitu saja, apalagi menyangkut lahan milik provinsi. Perlu dilihat kembali apakah dulu ada proses hibah, tukar guling, atau skema pinjam pakai,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko perlu membuka arsip resmi dan melibatkan akademisi atau arsiparis daerah guna menelusuri dokumen administratif yang relevan.
Rusdiansyah menegaskan, Fraksi PKB mendukung penyelesaian yang adil dan tidak mengganggu pelayanan publik. Ia juga menyarankan agar tenggat waktu penyerahan aset pada Desember 2025 disikapi secara proporsional sembari menunggu hasil pembahasan.
“Kalau diperlukan, DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara Pemprov, Pemko, dan DPRD agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan tuntas,” ucapnya. (ADM)