Usai TGIPF Minta Ketum dan Exco PSSI Mundur, Rapat Exco Misterius

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Begitu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengumumkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 Aremania dan 2 polisi pada Jumat (14/10/2022) siang, PSSI segera merespons dengan menggelar rapat mendadak.

Bisa dimaklumi, sebab di antara rekomendasi TGIPF itu ada poin besar yang sifatnya “saran memaksa” agar PSSI harus menggelar rapat. Poin itu adalah: Ketua Umum PSSI dan seluruh Komite Eksekutif (Exco) mundur sebagai bentuk tanggung jawab. Jika tidak, maka pemerintah tak akan mengeluarkan izin Liga 1, 2, dan 3.

Agenda rapat Exco diketahui dari pernyataan Sekjen PSSI, Yunus Nusi, saat ditemui media. Wartawan yang sempat menghampiri kantor PSSI di lantai 6 GBK Arena, justru diminta turun dan menunggu di bawah. “Nanti dulu ya, kami mau rapat Exco dahulu,” ujar Yunus Nusi.

Namun salah seorang pejabat PSSI lainnya justru mengungkapkan hal sebaliknya, bahwa tak ada rapat Exco yang digelar federasi. Sampai pukul 21.00 WIB, tak ada seorang pun anggota Exco yang turun untuk ditanyai terkait update soal rapat yang tampak misterius tersebut.

Sementara awak media lainnya yang penasaran pun gantian naik ke Lantai 6. Kali ini mereka dihadang seorang staf PSSI. Baru di atas pukul 21.00 WIB, seorang anggota Exco, Haruna Soemitro, nampak keluar dari Gedung GBK Arena dan menaiki mobil.

Saat dihampiri di pintu keluar, ia menyebut tak ada agenda rapat Exco. “Oh, tidak ada rapat Exco,” kata Haruna yang terlihat bersama Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus.

Sampai pukul 22.36, WIB, tak ada lagi anggota Exco PSSI lainnya yang keluar dari GBK Arena. Bersamaan dengan itu, lampu dimatikan di tempat belasan wartawan menunggu.

Rekomendasi TGIPF

TGIPF sebelumnya sudah menyerahkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua TGIPF, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan semua pihak yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan ini saling menghindar dan saling berlindung di bawah aturan-aturan. Mahfud memastikan, harus ada yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Ternyata semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan presiden yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari pemerintah PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu di dalam 124 halaman laporan,” jelas Mahfud saat konpers, Jumat (14/10/2022).

Mahfud dan TGIPF berkesimpulan, PSSI harus bertanggung jawab, sebab mereka yang terlibat di peristiwa ini dinilai saling membuat pembenaran. “Menurut mereka, semua menjadi tidak ada yang salah. Yang satu mengatakan aturan sudah dilaksanakan. Satunya lagi bilang, sudah sesuai kontrak. Lainnya lagi, sudah sesuai statuta FIFA. Bagi kami, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisaisnya,” kata Mahfud.

Berikut Rekomendasi Lengkap TGIPF yang harus dijalankan PSSI demi penyelamatan sepak bola Indonesia.

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan
usaha di bawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lexesto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.

f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.

j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.

k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pascapertandingan).

l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *