KABARKALIMANTAN1, Jakarta –
Setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, pesohor Nikita Mirzani akan melaporkan sejumlah polisi yang masuk ke dalam rumahnya.
Selain masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, Nikita menyebut para polisi dari Polres Kota Serang itu merusak jendela kamar Asisten Rumah Tangga-nya.
Ia membuat laporan ke Propam, Mabes Polri, pada Sabtu (18/6/2022). “Sabtu saya lapor ke Propam ya,” ucap Nikita Mirzani di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat.
Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Nikita membandingkan dengan kasus serupa yang pernah ia laporkan. Kata Nikita, prosesnya lebih lama.
“Contohnya aja kasus Indra Tarigan yang memposting foto anak aku dengan jelas. Tapi kok prosesnya lama, 2 tahun,” ujar Nikita.
Menurutnya, hal tersebut menjadi janggal karena proses hukum yang diberikan kepadanya sangat singkat, bahkan membuat heboh.
“Ini kok cepet banget ya? Tiga pekan di Polda Banten, tapi kok bisa seheboh ini? Nggak tau bingung juga,” ujar Nikita lagi.
Menurut wanita 36 tahun itu, proses hukum untuk UU ITE prosedurnya biasanya tak secepat itu.
“Kalau nggak salah UU ITE nggak begini, kalau sesuai prosedur, prosesnya nggak secepat ini,” ucapnya lagi
Diketahui, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan upaya penjemputan Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) pagi.
Penjemputan dilakukan karena Nikita terus mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Nikita, polisi dari Polresta Serang masuk ke dalam area garasi rumahnya kemudian menggedor pintu rumahnya hingga merusak jendela kamar pem wabantunya.
Nikita mempunyai bukti rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan penyidik Polresta Serang, Banten, sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang, Senin (13/6/2022).
Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota juga menguatkan status saksi menjadi tersangka untuk Nikita Mirzani.
Sebelumnya, penyidik mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif datang ke Polresta Serang, Banten, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polresta Serang Kota sebagai saksi kasus dugaan penistaan dan tindakan fitnah.
“Kami memeriksa NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang dilaporkan terhadap NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Rabu malam.
Shinto Silitongan mengatakan, kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani sejak Rabu subuh tadi untuk membangun komunikasi.
“Sudah dua kali panggilan, kami menanyakan respons dari NM dan iang tadi NM bersedia memberikan keterangan ke penyidik sore hingga malam ini,” ujar Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor (Nikita Mirzani) dan pelapor (Dito Mahendra) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
“Objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir pelapor dan terlapor. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” kata Shinto Silitonga.
Nikita Mirzani mengapresiasi penyidik Polresta Serang Kota yang telah memberikan pelayanan baik kepadanya.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya ingin tahu laporan yang disangkakan pada saya. Saya berterima-kasih diperlakukan sangat baik,” ujar Nikita.